KASUS PT. CALTEX PACIFIC
INDONESIA (PT. CPI)
Latar
Belakang Masalah
PT. Caltex Pacific Indonesia (CPI) adalah perusahaan modal
asing (PMA) yang melakukan kontrak kerja dengan Pemerintah Indonesia dalam
bidang eksplorasi dan produksi minyak bumi. Kegiatan CPI di Indonesia dimulai
tahun 1934. CPI berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Dari sekitar 1,374 juta
barrel minyak per hari yang dihasilkan di Indonesia tahun 1993, sebanyak
670.000 barrel berasal dari ladang minyak CPI. Minyak bumi yang dihasilkan
sebagian digunakan untuk keperluan dalam negeri, sedangkan sisanya diekspor ke
Jepang, Australia, Amerika dan berbagai negara lainnya. Untuk meningkatkan
efisiensi di dalam eksplorasi minyak, CPI memanfaatkan teknologi baru. CPI saat
ini menggunakan teknik injeksi air dan teknik injeksi uap. Teknologi ini
diperlukan agar perolehan minyak bisa ditingkatkan.
Walaupun CPI berbentuk Perseroan Terbatas (PT), namun 100% saham perusahaan ini
dimiliki oleh Chevron dan Texaco yang pusat kegiatannya berada di Amerika
Serikat. Saat ini kepemilikan sahamnya 50% dipegang oleh Chevron dan 50%
dimiliki oleh Texaco. Pembagian keuntungan perusahaan didasarkan pada rasio
pembagian keuntungan 88% untuk Pemerintah Indonesia dan 12% untuk Caltex. Caltex hanya
melaporkan pada Pemerintah Indonesia hal-hal yang akan dia lakukan. Pada sistem
kontrak karya pembagian adalah keuntungan 65% untuk Pemerintah Indonesia dan
35% untuk Caltex. Pada tahun 1983 kontrak kerja berubah menjadi kontrak Production
Sharing. Pada sistin kontrak ini manajemen tidak lagi menjadi prerogatif
Caltex tetapi menjadi hak Pemerintah Indonesia, yang dalam hal ini diwakili
oleh Pertamina. Demikian pula dengan kekayaan perusahaan menjadi milik
Pertamina.
Permasalahan
PT. CPI menghadapi
permasalahan dalam pengembangan SDM yaitu penyiapan tenaga ahli. Selama kurun
waktu 2 sampai 5 tahun terdapat sekitar 51.42% karyawan yang berlatar belakang
sarjana berhenti bekerja dan pindah ke perusahaan lainnya. Perpindahan tenaga
kerja ini sangat mempengaruhi jalan operasi perusahaan.
Dimata karyawan apa yang
diberikan oleh perusahaan tidak memuaskan. Misalnya ada karyawan yang menuntut
agar gaji karyawan yang langsung bekerja di bidang eksplorasi dan produksi
diberikan dalam proporsi yang lebih besar dibandingkan dengan karyawan di
bidang administrasi. Selain itu gaji, tunjangan dan fasilitas untuk karyawan
jauh di atas apa yang diperoleh karyawan domestik. Keluhan lainnya adalah
perbedaan perlakuan atas karyawan yang berasal dari konsorsium Pertamina yang
bekerja di PT. CPI. Mereka mendapat peluang yang lebih baik untuk ikut training
bagi kenaikan karir dibandingkan dengan karyawan yang bukan berasal dari
konsorsium Pertamina. Selain itu sebagian karyawan tunjangan hari tuanya
relatif rendah. Karyawan merasa apa yang mereka terima tidak sesuai dengan
pengorbanan mereka yang harus bekerja di lingkungan kerja jauh dari kota besar.
Analisis
PT. CPI mempunyai 600 karyawan yang
terdiri atas 150 di Kantor Pusat, 160 di Kantor Rumbai, 140 di Kantor Duri, dan
150 di Kantor Dumai. PT. CPI adalah suatu perusahaan modal asing, maka
karyawannya pun terdiri atas orang pribumi dan orang asing. Karyawan asing
mendapat perlakuan yang lain daripada perlakuan terhadap karyawan Indonesia,
dalam arti fasilitas yang mereka peroleh jauh lebih baik. Pada umumnya para
karyawan asing adalah para teknisi di bidang perminyakan yang tenaga kerja
mereka sangat dibutuhkan.
1.
Status dan Penggolongan Pegawai
Pegawai PT. CPI terdiri atas pegawai
tetap yang diangkat setelah mereka lulus masa percobaan selama 3 bulan.
Perusahaan memerlukan tenaga yang sifatnya untuk sementara (misalnya tenaga
medis) ada pegawai tidak tetap yang dikontrakkan untuk masa kerja tertentu.
Pegawai tetap dikategorikan ke dalam 13 klasifikasi. Klasifikasi 1 adalah yang
terendah sedangkan klasifikasi 13 adalah tertinggi. Berdasarkan klasifikasi
yang dimiliki masing-masing pegawai seperti berikut :
a) Pegawai MCP (Management Compensation
Program), adalah pegawai yang termasuk klasifikasi 11 ke atas
b) Pegawai SCP (Staff Compensation
Program), memiliki klasifikasi 7-10
c) Pegawai Associate Staff, memiliki
klasifikasi 5 dan 6
d) Pegawai Non-Staff, pegawai dengan klasifikasi 1-4
Selain pegawai golongan di atas ada
pegawai tidak tetap yang bekerja berdasarkan kontrak. Pegawai kelompok terakhir
ini dalam bekerja dipimpin oleh penyelia PT. CPI dan bertanggung jawab
kepadanya. Walaupun demikian, pegawai kontraktor tidak menerima gaji dari PT.
CPI melainkan dibayar oleh pihak kontraktor.
Terjadinya perbedaan perlakuan antar
lulusan S1 disaat mereka pertama kali diterima sebagai karyawan di perusahaan.
Lulusan ilmu sosial hanya memperoleh klasifikasi 7 sedangkan lulusan ilmu
eksakta mendapat klasifikasi 8. Kenaikan dari klasifikasi 7 ke 10 tidak
tergantung pada posisi yang tersedia, tetapi tergantung pada prestasi kerja
masing-masing karyawan. Kenaikan dari klasifikasi 10 ke 11
mulai sulit karena dikaitkan dengan posisi kerja yang tersedia. Posisi
klasifikasi 11 ke atas adalah posisi ahli senior yang jumlah posisinya relatif
sedikit. Seseorang baru dipromosikan ke klasifikasi 11 hanya bila ada posisi
yang terbuka. Karyawan banyak mengeluh karena sulitnya kenaikan klasifikasi
karena dikaitkan dengan posisi yang tersedia.
2. Kompensasi
Kompensasi
yang diberikan kepada karyawan atas tenaga dan pikiran yang dicurahkan
pada pekerjaan terdiri atas gaji, tunjangan dan berbagai fasilitas.
a.
Gaji
Gaji yang
diberikan didasarkan gaji pokok setiap tahun sekali. Dalam 10 tahun terakhir,
kenaikan gaji sebesar 5%. Karyawan juga memperoleh tambahan kenaikan gaji yang
didasarkan prestasi kerja yang dibatasi oleh ketentuan gaji maksimal untuk
masing-masing klasifikasi dapat menimbulkan masalah bagi karyawan yang tidak
naik klasifikasi karena tidak tersedianya posisi kerja untuk klasifikasi lebih
tinggi menyebabkan jumlah gaji tambahan yang didasarkan prestasi kerja semakin
mengecil dari tahun ke tahun. Ini dilakukan agar gaji yang diterima tidak
melampaui ketentuan jumlah gaji maksimum untuk setiap klasifikasi. Ini menjadi
faktor yang kurang menggairahkan karyawan untuk bekerja. Karyawan yang mencapai
usia tertentu akan berhenti bekerja dan mendapat uang penghasilan dari pensiun.
b. Tunjangan
Perusahaan
memberikan tunjangan uang tunai pada karyawan yang bekerja di daerah terpencil.
Selain itu, memberikan tunjangan perumahan dan transportasi untuk yang tidak
menempati perumahan yang disediakan oleh perusahaan. Tunjangan perumahan berupa
kesempatan untuk membangun rumah atas bantuan perusahaan.
Tunjangan lain
adalah tunjangan cuti dan hari libur. Karyawan dapat menikmati hari libur
dengan gaji tetap dibayarkan. Hari libur meliputi hari libur resmi pemerintah,
cuti tahunan, dan beberapa hari libur yang diberikan kepada karyawan oleh
perusahaan untuk berbagai urusan seperti pernikahan, kelahiran anak, naik haji.
Cuti tahunan
tergantung golongan karyawan. Karyawan Non Staff dan Associate Staff
masa kerjanya kurang dari 20 tahun dan memperoleh cuti 28 hari. Masa kerja yang
di atas 20 tahun dan memperoleh cuti 35 hari. Karyawan Staff dengan klasifikasi
7-10 mendapat cuti 35 hari dan yang di atas klasifikasi 10 mendapat tambahan 6
hari. Tambahan 6 hari adalah bagian dari Program “Rest & Relaxation”.
Karyawan yang
mengambil cuti memperoleh tunjangan cuti jumlahnya berdasarkan golongan dan
klasifikasi karyawan. Non Staff menerima biaya cuti 150% dari gaji pokok
sedangkan Associate Staff klasifikasi 7-10 menerima biaya cuti 200% dari
gaji pokok. Sedangkan klasifikasi 11 ke atas memperoleh 250% dari gaji pokok.
Karyawan
menerima tunjangan bagi yang sakit berkepanjangan, melahirkan anak dan
kematian. Tunjangan memberi peluang kepada karyawan yang sakit berkepanjangan
untuk mendapat gaji penuh. Selain itu, sejumlah uang tunai juga diberikan
kepada karyawan yang tidak meneruskan pekerjaannya karena penyakit yang serius.
Besarnya uang tunai didasarkan masa kerja karyawan. Tunjangan juga diberikan
yang meninggal dunia. Keluarga yang ditinggalkan memperoleh sejumlah uang
akibat kehilangan anggota keluarga yang menjadi sumber penghasilan.
c.
Fasilitas
Berbagai
fasilitas disediakan untuk kesejahteraan karyawan. Bagi karyawan yang ber-rumah
tangga disediakan perumahan sedangkan bagi karyawan yang lajang disediakan
kamar penginapan disertai pelayanan makan dan cucian. Air dan listrik
disediakan secara cuma-cuma oleh perusahaan untuk perumahan karyawan.
Untuk
memperlancar pendidikan anak para karyawan, perusahaan menyediakan beasiswa dan
membangun sekolah TK, SD, SMP, SMA dan SLB. Beasiswa diberikan kepada anak yang
berprestasi. Bentuk beasiswa bervariasi, mulai dari pembayaran uang sekolah
sampai pemberian biaya penuh untuk sekolah di luar negeri selama 5 tahun.
Perusahaan juga menyediakan transportasi berupa bus untuk mengantar dan
menjemput anak sekolah.
Fasilitas
kesehatan disediakan dengan membuat Rumah Sakit Pusat di Rumbai dan beberapa
rumah sakit pembantu di masing-masing daerah operasi (Minas, Duri, dan Dumai).
Rumah sakit digunakan oleh karyawan dan keluarganya (satu istri dan tiga anak
di bawah usia 21 tahun). Bila penyakit karyawan membutuhkan fasilitas kesehatan
yang lebih canggih, maka perusahaan menyediakan biaya untuk mengirimkan
karyawan atau keluarganya ke rumah sakit di Padang, Jakarta atau Singapura
dengan fasilitas kelas satu.
Fasilitas olah
raga dan rekreasi disediakan dalam berbagai bentuk yaitu staff-club, restoran,
lapangan golf, bowling centers, lapangan tennis, fitness center, kolam renang,
lapangan atletik, perpustakaan dan gedung bioskop. Perusahaan menyediakan biaya
yang besar untuk merawat fasilitas ini. Fasilitas lain adalah pendirian rumah
ibadah (masjid, gereja) dan supermarket. Supermarket dikelola oleh kontraktor
untuk menyediakan berbagai kebutuhan karyawan dengan harga yang dikontrol oleh
perusahaan.
Kesimpulan
Status kepegawaiannya PT. CPI menggunakan klasifikasi dari
klasifikasi 1 (terendah) sampai 13 (tertinggi). Gaji pegawai PT. CPI didasarkan
pada gaji pokok yang jumlahnya ditinjau setiap tahun sekali. Karyawan juga
memperoleh tambahan kenaikan gaji yang didasarkan pada prestasi kerja
masing-masing karyawan. Tetapi ketentuan gaji ini juga didasari pada
klasifikasi yang dimiliki oleh masing-masing karyawan. Tunjangan pegawai PT. CPI
adalah memberikan tunjangan uang tunai yang bekerja di daerah
terpencil, memberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi untuk yang
tidak menempati perumahan, tunjangan cuti dan hari libur. Fasilitas PT.
CPI antara lain: karyawan yang sudah ber-rumah tangga disediakan perumahan
sedangkan karyawan yang lajang disediakan kamar penginapan disertai pelayanan
makan dan cucian termasuk air dan listrik, menyediakan beasiswa dan membangun
sekolah TK, SD, SMP, SMA dan SLB, menyediakan transportasi berupa bus untuk
mengantar dan menjemput anak sekolah, fasilitas kesehatan digunakan oleh
karyawan dan keluarganya (satu isteri dan tiga anak dibawah usia 21 tahun).
Jika karyawan atau keluarganya membutuhkan pengobatan yang lebih canggih, maka
perusahaan menyediakan biaya pengobatan ke rumah sakit yang mumpuni dengan
fasilitas kelas satu. Fasilitas olah raga dan rekreasi antara lain:
staff-club, restoran, lapangan golf, bowling centers, lapangan tennis, fitness
center, kolam renang, lapangan atletik, perpustakaan dan gedung bioskop.
Fasilitas lain adalah pendirian rumah ibadah (masjid, gereja) dan supermarket.
Saran
PT. CPI tidak membeda-bedakan mana karyawan pribumi dan
asing dengan menggunakan klasifikasi 1 (terendah) sampai 13 (tertinggi) baik
itu melalui status atau penggolongan pegawai dan kompensasi yang terdiri dari:
gaji, tunjangan, dan fasilitas karena dimata karyawan itu tidaklah adil maka
banyak yang keluar bukan karena PT. CPI sebagai batu loncatan tetapi karena
ketidakadilan dalam kompensasi baik itu gaji maupun tunjangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar